Cari Blog Ini

Sabtu, 20 Oktober 2018

Manajemen Media 3: Manajemen Media Massa Menurut UU Pers


Jakarta -- Media merupakan salah satu lembaga penting bangsa. Untuk melaksanakan peran dan fungsi media yang benar, media harus menerapkan peraturan secara profesional. Perilaku media tidak dapat dilepaskan dari kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan sistem media. Secara umum, pers adalah seluruh industri media yang ada, baik cetak maupun elektronik. 

Media massa merupakan alat yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari sumber ke khalayak (penerima) dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis, seperti surat kabar, film, radio, dan televisi. 

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa media massa merupakan media yang digunakan dalam penyampaian pesan dari komunikator kepada khalayak yang berjumlah besar secara serempak.

Namun secara khusus, pengertian pers adalah media cetak (printed media). Dengan demikian, Undang-Undang Pers berlaku secara general untuk seluruh industri media, dan secara khusus untuk media cetak. Peraturan dapat menjadi hukum yang ditetapkan oleh pemerintah (seperti UU Pers); atau kode etik yang ditetapkan oleh wartawan atau organisasi profesi (seperti Kode Etik Jurnalistik). 

Peraturan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk mendukung pelaksanaan UU Pers, Dewan Pers menetapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sedangkan peraturan media penyiaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Sebagai penjabaran dari UU Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai proses batas pembuatan program siaran; dan Penyiaran Standar Program (SPS) sebagai batas program siaran dalam pengiriman. 

Ciri khasnya dibanding dengan perusahaan non media massa :
Unik
Indutri dari media massa mempunyai karakter yang khusus. Komoditi utama dari bisnis media massa adalah informasi/berita, sedangkan perusahaan non media massa lebih fokus pada produk. Bisnis industri media massa harus cepat, akurat, lengkap dan menarik. Proses pendistribusian dan pemberitaan berlangsung cepat.

Misalnya, untuk penerbitan koran pagi bagi pelanggan dalam kota, koran harus sudah diterima pukul 05.30 WIB, untuk pelanggan luar kota, koran sudah harus mulai dikirim pukul 03.00 WIB. Hal ini berarti bagian percetakan harus sudah mencetak koran sebanyak-banyaknya sebelum pukul 03.00 WIB, sedangkan bidang redaksi sudah harus menyelesaikan pekerjaan pukul 24.00 WIB.

Media massa ini terdiri dari koran, majalah, radio, televisi, dan film.
Karakteristik lain dari media massa secara konsepsional adalah :
Komunikasi media massa diperuntukkan bagi khalayak luas, heterogen dan tersebar, serta tidak mengenal batas geografis kultural.

Bentuk kegiatan komunikasi melalui media massa bersifat umum.
Penyampaian pesan melalui media massa cenderung berjalan satu arah.
Kegiatan komunikasi melalui media massa dilakukan secara terencana, terjadwal, dan terorganisasi.

enyampaian pesan melalui media massa, dilakukan secara berkala, tidak bersifat temporer.
Isi pesan yang disampaikan melalui media massa mencakup berbagai aspek kehidupan manusia seperti sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lainnya yang mencakup di sekitar lingkungan manusia.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pers sebagai perusahaan. Pasal 1 ayat (2) UU Pers memuat ketentun bahwa yang dimaksud dengan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat (1) UU Pers termuat ketentuan mengenai fungsi pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 3 ayat (2) UU Pers menyebutkan pula bahwa pers memiliki fungsi lain yakni sebagai lembaga ekonomi. Keempat fungsi utama pers disebut sebagai aspek ideal dari pers, sementara fungsi lembaga ekonomi disebut sebagai aspek komersial.

Perkembangan saat ini
Perkembangan konsentrasi media belum tentu juga berdampak sama bagi kehidupan masyarakat lainnya. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan regulasi yang dapat mengatur atau membatasi pemusatan kepemilikan media massa, khususnya penyiaran yang menggunakan ranah publik (public domain). Ini dimaksudkan terutama untuk menjamin adanya keragaman kepemilikan (diversity of ownership), keragaman isi (diversity of content), dan kebergaman pendapat di media (diversity of voice). 

Kekuatan aspek ekonomi menjadi satu hal paling penting bagi media untuk bertahan hidup. Mungkin hal inilah yang menjadikan banyak media kemudian ‘menyerah’. Yang kuatlah yang akan bertahan dengan ‘kekuasaan’ yang ada. Tentu saja fenomena monopoli media ini sangatlah kompleks jika dilihat dari sudut pandang ekonomi karena dunia bisnis sama rumitnya dengan dunia pers kita saat ini.

Melihat dari kondisi di atas, penerapan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk perkembangan saat ini kurang relavan. Masih banyak kepentingan-kepentingan pihak media yang diprioritaskan, bahkan media bukan lagi milik rakyat tetapi milik kepentingan pemilik media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar