Cari Blog Ini

Rabu, 06 November 2019

Hukum Komunikasi 1: Sistem Hukum dan Hukum Komunikasi di Indonesia




Terkait Klasifikasi Kaidah/ Norma, menyangkut
Norma Agama
Norma Kesusilaan
Norma Kesopanan
Norma Hukum

Bentuk kaidah hukum
Waktu/masa berlaku kaidah hukum
Cara mempertahankan kaidah hukum
Sifat kaidah hukum
Isi kaidah hukum

PENGGOLONGAN HUKUM
Penggolongan hukum dapat dilakukan dengan mempergunakan ukuran-ukuran:

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum

Arti sumber hukum:
1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.      Sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

1) SUMBER-SUMBER HUKUM
1.      Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan  faktor pembantu pembentukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)      UU (statute)
UU adalah peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES

2)      Kebiasaan dan adat (custom)
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/ adat/ custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,

Syarat-syaratnya yaitu:
a.     Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
b.    Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum. “Demikian Selanjutnya”
c.     Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan.

Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

3)      Keputusan hakim (Yurisprudentie)
Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)
a)      Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi mempunyai “GEZAG” karena di anggap lebih berpengalaman.
b)      Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/ kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c)      Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.

4)      Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/ lebih.
Macam-macam Traktat:
a)      Negara: bilateral.
b)      Lebih dari 2 negara: multilateral.
c)      Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.

Perjanjian antar negara di bedakan mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting. Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi presiden/ kepala negara.



5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a)      Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.
b)      Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c)      Trias politika
·         Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
·         QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
·         KANT: TRIAS POLITIKA.


Asas-asas dalam Peraturan Perundang-undangan
·         Lex superior derogat legi inferiori : peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki) , hierarki UU di indonesia
·         Lex posterior derogat legi priori : yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi.  Biasanya dalam peraturan perundangan-undangan ditegaskan secara ekspilist yang mencerminkan asas ini.
Contoh yang berkenaan dengan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori : dalam Pasal 76 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dalam Ketentuan penutup disebutkan bahwa Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing
 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
·         Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.

2)         BENTUK KAIDAH HUKUM
Secara umum bentuk kaidah hukum dapat dibedakan ke dalam:
Hukum Tertulis
Hukum Tidak Tertulis
4)         CARA MEMPERTAHANKAN KAIDAH HUKUM
Hukum Material
Hukum Formal
Sistem Komunikasi Indonesia

Formula Laswell
Aspek Hukum Komunikasi
Media Cetak dan Media Penyiaran
Sumber-sumber Hukum Media
Hak Cipta sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual

Implikasi Hukum Terhadap Perbedaan Sifat Media Cetak dan Media Penyiaran
Sumber-sumber Hukum Media

Sumber Hukum Media Fundamental
Sumber Hukum Media Fungsional
Sumber Hukum Media Struktural

Hak Cipta sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual
Mass media people are vulnerable to thivery. Because it’s so easy for someone to copy someone else’s creative works, copyright laws prohibit the unauthorized re-creation of intellectual property, including books, music, movies, and other creative production (Vivian, 1999).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Cipta;
Merek;
Paten;
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
Desain Industri;
Rahasia Dagang; dan
Varietas Tanaman

Hak Cipta
1 angka 1 Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) : “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Sifat Hukum Hak Cipta
Benda bergerak imateriil
Hak Cipta Dapat Dibagi (Divisible)
Tidak dapat Disita
Pencipta dan Ciptaan
Pencipta, Pemegang Hak Cipta
Ciptaan yang Dilindungi
Lama Waktu Perlindungan 
Konvensi Internasional Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran Ciptaan

Ciptaan yang Dilindungi
Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Ciptaan yang Dilindungi
Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hak Cipta atas Ciptaan
Hak Cipta (Copyright)
Hak Ekonomi dan Hak Moral
Tidak dilindungi Hak Cipta
Pengalihan Hak Cipta

PERS & HUKUM
Teori Pers
Siebert dkk (1956): Four Theories of The Press (Empat Teori Pers), yaitu
Teori Otoriter,
Teori Liberal,
Teori Tanggung Jawab Sosial,
dan Teori Soviet Totalitarian.

Denis McQuail: Teori Pers Pembangunan dan Teori Pers Demokratis-Partisipan.
Anwar Arifin: Sistem Pers Pancasila.
Four Theories of The Press:
Authoritarian Theory
Libertarian Theory
Social Responsibility Theory

Soviet Totalitarian Theory
Teori ini dibangun berdasarkan ajaran dari Karl Marx (Marxisme) dan Frederics Engels dengan penerapan dari Lenin (Leninisme) (Wiryawan, 2007, dan Ardianto, dkk, 2007).
Teori ini disebut juga dengan teori Soviet Komunis (Soviet Communist)

Dennis McQuail:
Teori Media Pembangunan
Teori Media Demokratis-Partisipan
            Sistem Pers Indonesia
Idiil
Konstitusional
Strategis
Yuridis
Kemasyarakatan
Etis


Tidak ada komentar:

Posting Komentar