Terkait Klasifikasi Kaidah/ Norma, menyangkut
Norma Agama
Norma Kesusilaan
Norma Kesopanan
Norma Hukum
Bentuk
kaidah hukum
Waktu/masa berlaku
kaidah hukum
Cara mempertahankan
kaidah hukum
Sifat kaidah hukum
Isi kaidah hukum
PENGGOLONGAN
HUKUM
Penggolongan hukum
dapat dilakukan dengan mempergunakan ukuran-ukuran:
Sumber-sumber
hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar
mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya:
tempat menemukan dan menggali hukum
Arti sumber hukum:
1. Sebagai
asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan
hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang memberi kekuatan
berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber
dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber
terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
1)
SUMBER-SUMBER HUKUM
1. Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi
merupakan faktor
pembantu pembentukan hukum, dapat di tinjau dari
berbagai sudut.
2. Sumber
hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
UU adalah peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan
dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran:
UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
2) Kebiasaan dan adat (custom)
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua.
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan
pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang
yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/ adat/ custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan
untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali
jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi
sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
a.
Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
b.
Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum. “Demikian
Selanjutnya”
c.
Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak hanya
mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan, tetapi
juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh
kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum
tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
3) Keputusan hakim (Yurisprudentie)
Yurrisprudentie adalah putusan hakim
(pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara
yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang
lain (menurut utrecht, yaitu:)
a) Psikologis:
seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena
hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi mempunyai
“GEZAG” karena di anggap lebih berpengalaman.
b) Praktisi:
mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih
tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih
tinggi maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/ kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang
sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c) Sudah
adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti
putusan hakim yang terdahulu.
4) Traktat
Traktat adalah perjanjian yang
diadakan oleh 2 negara/ lebih.
Macam-macam Traktat:
a) Negara:
bilateral.
b) Lebih
dari 2 negara: multilateral.
c) Perjanjian
terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain
yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan
mendadi treaty dan agreement treaty adalah
perjanjian yang kurang penting. Treaty harus di
sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi
presiden/ kepala negara.
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Doktrin menjadi sumber hukum karena
UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum
sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat
umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a) Commentaries
on the laws at england oleh sir william black stone.
b) Ajaran
imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c) Trias
politika
· Lock: LEF
(LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
· QUIEU:
LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
· KANT:
TRIAS POLITIKA.
Asas-asas
dalam Peraturan Perundang-undangan
·
Lex superior derogat
legi inferiori : peraturan yang lebih tinggi
mengesampingkan yang rendah (asas hierarki) , hierarki UU di indonesia
·
Lex posterior derogat
legi priori : yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru
melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan
peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak
berlaku lagi. Biasanya dalam peraturan perundangan-undangan ditegaskan
secara ekspilist yang mencerminkan asas ini.
Contoh yang berkenaan dengan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori : dalam Pasal 76 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dalam Ketentuan penutup disebutkan bahwa Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
Contoh yang berkenaan dengan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori : dalam Pasal 76 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dalam Ketentuan penutup disebutkan bahwa Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
·
Lex specialis derogat legi generali adalah
asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex
specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.
Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.
2) BENTUK KAIDAH HUKUM
Secara umum bentuk
kaidah hukum dapat dibedakan ke dalam:
Hukum Tertulis
Hukum Tidak Tertulis
4) CARA MEMPERTAHANKAN KAIDAH HUKUM
Hukum Material
Hukum Formal
Sistem Komunikasi
Indonesia
Formula Laswell
Aspek Hukum
Komunikasi
Media Cetak dan Media
Penyiaran
Sumber-sumber Hukum
Media
Hak Cipta sebagai Hak
Atas Kekayaan Intelektual
Implikasi Hukum
Terhadap Perbedaan Sifat Media Cetak dan Media Penyiaran
Sumber-sumber Hukum
Media
Sumber Hukum Media
Fundamental
Sumber Hukum Media
Fungsional
Sumber Hukum Media
Struktural
Hak Cipta sebagai Hak
Atas Kekayaan Intelektual
Mass media people are
vulnerable to thivery. Because it’s so easy for someone to copy someone else’s
creative works, copyright laws prohibit the unauthorized re-creation of
intellectual property, including books, music, movies, and other creative
production (Vivian, 1999).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Cipta;
Merek;
Paten;
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu;
Desain Industri;
Rahasia Dagang; dan
Varietas Tanaman
Hak
Cipta
1 angka 1
Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) : “Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Sifat Hukum Hak Cipta
Benda bergerak
imateriil
Hak Cipta Dapat
Dibagi (Divisible)
Tidak dapat Disita
Pencipta dan Ciptaan
Pencipta, Pemegang
Hak Cipta
Ciptaan yang
Dilindungi
Lama Waktu
Perlindungan
Konvensi
Internasional Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran Ciptaan
Ciptaan
yang Dilindungi
Buku, program
komputer, pamflet, susunan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Ciptaan yang
Dilindungi
Seni rupa dalam
segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hak Cipta atas
Ciptaan
Hak Cipta (Copyright)
Hak Ekonomi dan Hak
Moral
Tidak dilindungi Hak
Cipta
Pengalihan Hak Cipta
PERS
& HUKUM
Teori
Pers
Siebert
dkk (1956):
Four Theories of The Press (Empat Teori Pers), yaitu
Teori Otoriter,
Teori Liberal,
Teori Tanggung Jawab
Sosial,
dan Teori Soviet
Totalitarian.
Denis
McQuail: Teori
Pers Pembangunan dan Teori Pers Demokratis-Partisipan.
Anwar Arifin: Sistem
Pers Pancasila.
Four Theories of The
Press:
Authoritarian Theory
Libertarian Theory
Social Responsibility
Theory
Soviet
Totalitarian Theory
Teori ini dibangun
berdasarkan ajaran dari Karl Marx (Marxisme) dan Frederics Engels dengan penerapan
dari Lenin (Leninisme) (Wiryawan, 2007, dan Ardianto, dkk, 2007).
Teori ini disebut
juga dengan teori Soviet Komunis (Soviet Communist)
Dennis McQuail:
Teori Media
Pembangunan
Teori Media
Demokratis-Partisipan
Sistem Pers Indonesia
Idiil
Konstitusional
Strategis
Yuridis
Kemasyarakatan
Etis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar